Dalam pergaulan yang amat luas,
manusia tidak bisa mengukur sesuatu dengan kriteria hitam dan putih. Banyak warna yang kabur, tidak jelas hitamnya
dan tidak pula putihnya. Seperti
diungkapkan oleh Nabi SAW :
“Yang halal itu pasti, dan yang
haram juga pasti. Namun, diantara
keduanya terdapat perkara-perkara yang meragukan. Maka barangsiapa jatuh ke dalam perkara
syubhat, berarti jatuh ke dalam perkara haram.”
Kemudian, bagaimana sikap kita
terhadap hal-hal yang syubhat atau meragukan itu, lebih jelas tertuang dalam
sebuah hadist lainnya :
“Tinggalkanlah yang meragukan
untuk mengambil yang tidak meragukan.”
Namun, agama tidak untuk
membelenggu manusia dalam kurungan fiqih semata-mata. Dan umat Islam tidak seharusnya mau terperangkap
dalam kungkungan kotak-kotak yang menyeret manusia agar terbentur hanya pada
dua pilihan, iman atau kafir. Islam
adalah kearifan yang mengajak manusia untuk berfikir, berbicara, lalu
memutuskan berdasarkan akal dan nurani.
Karena itu, para sufi mendalami agama dengan landasan nilai-nilai
sehingga terkadang mereka bersifat menyebal dari kebiasaan. Bukan untuk menempatkan diri mereka agar
berbeda daripada kaum awam, melainkan lantaran keadaan dan adat istiadat yang
mereka hadapi bertentangan dengan norma-norma asasi yang mereka yakini.
Celakannya, para sufi sering
dituduh memperberat agama, atau memperingan agama, bergantung pada sejauh mana
mereka berpendapat dan mengambil sikap.
Padahal, masalahnya begitu remeh; pendirian mereka tidak sama dengan kebanyakan
umat. Di jurusan itulah masyarakat
seringkali lupa bahwa justru dalam perbedaan-perbedaan tersebut terdapat hikmah
dan rahmat bagi kita semua.
Siapakan yang salah jika kata
“LAMASA” dalam surah An Nisa ayat 42 bisa berarti “SANGGAMA” dan bisa pula “BERSETUBUH?”
Imam Hanafi mengambil yang pertama, sedangkan Imam Syafi’I memilih makna yang kedua. Akibatnya sudah bisa ditebak. Imam Hanafi berpendapat, sentuhan laki-laki
dengan perempuan saja tidak membatalkan wudhu karena yang membatalkan wudhu adalah
bersetubuh. Adapun Imam Syafi’I
berpendirian, diantara perkara yang membatalkan wudhu adalah persentuhan kulit
laki-laki dengan perempuan.
Masalah-masalah yang serupa akan
banyak pula kita jumpai jika kita mau membuka diri terhadap persilangan pendapat
di antara ahli Fiqih. Ada sejumlah ulama
yang menyatakan bahwa anjing itu suci berdasarkan hadis yang diriwayatkan Abu
Daud dari Ibnu Umar. Lewat hadist itu
diungkapkan, pada zaman nabi SAW anjing-anjing bebas keluar-masuk mesjid, dan
tidak pernah diperintahkan membasuh bekasnya.
Juga beralasan kepada surah Al Maidah ayat 4 yang artinya : “Dihalalkan
bagimu untuk memakan binatang yang ditangkap anjing.” Sementara segolongan ulama lainnya
berpendirian bahwa anjing itu najis, merujuk kepada hadist riwayat Muslim,
tentang kewajiban membasuh bejana yang terjilat anjing sampai tujuh kali, salah
satu diantaranya dicampur dengan tanah.
Itulah yang disebut soal-soal
khilafiyah. Dan tidak salah terhadap
perkara semacam itu jika seseorang memegangi mana saja yang dianggapnya
meyakinkan. Tetapi juga tidak salah bila
kebanyakan para sufi menyukai sikap menjauhkan diri dari perkara-perkara
khilafiyah demi keselamatan agamanya dan ketentraman batinnya.
Jadi, layakkah kita beranggapan
bahwa agama itu berat? Sudah pasti
tidak. Sebab, Allah sendiri menegaskan :
“Allah menghendaki kemudahan atas
kamu, dan Ia tidak menginginkan keberatan terhadap dirimu.” (Al Baqarah ; 185)